ONLINELUWURAYA.COM, MAKASSAR — Meskipun Jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pinrang, Senin (7/1/2019) besok diserah terimakan . Tapi, pengurus Lembaga Watch Relation of Corruption dan Pengawas Aset Negara RI, (WRC- PAN RI) tetap mengejar mantan mantan Kajari tersebut hingga ke Kejaksaan Agung.
” Sampai diujung langit-pun saya kejar mantan Kajari Pinrang ini karena diduga keras membalikkan kasus korupsi proyek jalan yang sudah seharusnya di P21-kan ,” tegas Koordinator WRC PAN RI H. Aldin Bule. SH, kepada wartawan lewat selulernya , Minggu (6/1/2019) malam tadi sekitar pukul 20.02 wita.
Koordinator WRC PAN RI, Provinsi Sulawesi Selatan ini, menambahkan, sistem kerja oknum di Kejaksaan Negeri Pinrang terindikasi mempermainkan hukum dengan dalil masih mempelajari kasus yang sudah berjalan kurang lebih empat tahun.
Pasalnya, proyek pembangunan jalan paket III (Hotmix dan Beton) dengan anggaran Rp11.218.407.000 TA 2014 itu, hanya bolak balik Kejaksaan – Penyidik Polres.
” Tadinya (masyarakat) menduga macetnya kasus ini karena ada permainan rekanan berinisial HHT, dengan penyidik, tapi setelah di kroschek ke Polres, ternyata ada ditangan Kejaksaan , yang sering mengembalikan BAP utk di perbaiki dan pihak penyidik sudah memenuhi permintaan Kejaksaan tapi hasilnya tak ada jawab apakah kasus dihentikan atau dilanjutkan, ” tuding Aldin .
Padahal hasil audit BPKP dari dugaan kasus ini negara dirugikan sebesar Rp. 1,7 miliar , dan dinyatakan berkas sudah di P 19, dan pada hari Jumat 5 Mei 2017 yang selanjutnya kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pinrang , seperti yang dijelaskan mantan Kasat Serse Polres Pinrang, kala itu AKP. Muhammad Nasir.
Bahkan H.Hatta sendiri yang dipertanyakan masalah ini setiap ketemu usai sholat di Masjid Raya Pinrang, lebih memilih diam, dan bahkan salah satu pemerhati hukum di Pinrang, Andi Nanrang Napi, yakin bila kasus Proyek ini berlanjut dan dia yakin (H.Hatta) malah akan di tahan .
Keyakinan ini menurut Andi Nanrang Napi sesuai janji ibu Kajari ” H.Hatta pasti di tahan sesuai janji Ibu Kajari,” katanya kepada wartawan belum lama ini di salah satu warkop di Pinrang.
Namun, kabarnya justru terbalik karena ibu Kajari, malah diamankan dengan di mutasi ke Jawa.
Kasat Reskrim sebelumnya AKP Suwardi SH, dimutasi ke Poltabes Makassar ,membenarkan bila kasus Proyek tersebut BAP-nya sering bolak-balik .
Hingga berita ini dibuat, wartawan belum memperoleh kepastian baik dari Kejaksaan Negeri Pinrang, apakah pejabat lama menyerahkan kasus ini kepada penggantinya atau kasus di hentikan.
Hanya saja H. Aldin menyayangkan, karena berkas tersebut bolak-balik hingga pengajuan ataupun pelimpahan ke Kejaksaan untuk P21 Bulan Mei 2018 melalui Kasatreskrim Polres Pinrang AKP Suwardi namun hingga hari ini tanggal 4 Januari 2019 belum juga di P 21 kan, dari Kejaksaan.
Ibu Kajari Pinrang Sri Heny Alamsari, saat itu (sebelum dimutasi) dan hanya memerintahkan kasi Pidsus dan kasi Intel untuk menemuinya Aldin Buleng SH, dengan alasan Kejaksaan masih dievaluasi meski kasus itu sudah masih TA 2014.
Seperti di ketahui proyek ini dikerjakan PT.Mulia Jaya Abadi Mandiri. Oleh penyidik melirik jadikan dua calon tersangka , Direktur Perusahan H.Hatta dan
mantan Kepala Bidang Jalan PU, Hercules dimana masing-masing dijerat pasal 2 dan 3 UU nomor 31 tahun 2009. sebagaimana yang sudah diubah pada UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
H. Aldin menduga ada persekongkolan pihak- pihak yang terkait dalam kasus kedua tersangka tersebut (Dir.PT. Mulia Jaya Abadi Mandiri dan Hercules mantan kepala bidang jalan PU) .
Guna menuntaskan kasus ini pihak WTC PAN RI juga melayangkan surat ke Kejaksaan Agung RI dengan nomor . 037/WRC-KSS/K/I/2019 perihal Laporan dugaan penyelewengan Jabatan dan Wewenang, pada tanggal 04 Januari 2019 (WRC/JNN/NAS/*)