ONLINELUWURAYA.COM, MAKASSAR —Dinas Pariwisata Kota Makassar mendukung pemberian sanksi pada usaha D’ Maleo Hotel yang melakukan pelanggaran operasi “buka” saat hari hari besar keagaaman (Natal 2018), meski sudah ada larangan dalam Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang usaha Kepariwisataan dan Surat Edaran Walikota Makassar Nomor 453/185/S.Edar/Disbudpar/XII/2018.
Kepala Bidang Pengembangan Destinasi Wisata Disparekraf Kota Makassar, Andi Karunrung memaparkan bila pihaknya memiliki tugas pengawasan bagi usaha- usaha kepariwisataan, khususnya hiburan dan hotel, termasuk mengawal pelaksanaan kewajiban yang fimaksud dalam surat edaran Walikota Makassar tersebut.
Meski demikian, kata Andika, sapaan akrab Andi Karunrung, terkait sanksi bagi usaha kepariwisataan yang melanggar ketentuan, itu adalah kewenangan Satpol PP Kota Makassar untuk melakukan penindakan.
“Kemarin saya menyurat untuk bermohon kepada Satpol PP atas kejadian Di Hotel Maleo, Tinggal menunggu Sangsi yang di keluarkan,” kata Andika.
Terkait pernyataan Andika, Badan Pengurus Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM) dan Asosiasi Refleksi Kebugaran Makassar (ARKES) justru menganggap pihak Instansi teknis tersebut justru hanya ingin ‘lepas tangan’ dan tidak bertanggungjawab.
Menurut Ketua ARKES Makassar, Usdar Nawawi, Perda Pariwisata adalah aturan dan ketentuan yang sepenuhnya menjadi tanggungjawab Dinas Pariwisata, terlebih lagi dikeluarkannya Surat Edaran Walikota Makassar Nomor 453/185/S.Edar/Disbudpar/XII/2018, yang melarang aktifitas hiburan pada usaha hiburan termasuk yang ada di hotel terkait hari raya Natal 2018, adalah inisiasi penuh dan tanggungjawab Dinas Pariwisata dalam hal pengawasan.
“Edaran ini nyata dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata yang ditanda tangani Walikota, sehingga tanggung jawab sepenuhnya dalam penindakan berada pada Dinas Pariwisata Makassar, meski kemudian eksekusinya akan dilimpahkan ke Satpol PP. Jadi, wajar bila kami kemudian menganggap Dinas Pariwisata tidak menjalankan tugas dan fungsinya secara benar. Ditengarai Dinas ini hanya menegur pengelola THM di D’Maleo dan Botol Musik. Belakangan baru ngomong kasusnya diserahkan ke Pol PP setelah ribut. Ingat, Dispar bukan hanya mengawasi, tapi juga harus menjalankan fungsi penindakan. Jangan pura-pura bodoh dong” kata Usdar.
Sementara Ketua AUHM, Zulkarnaen Ali Naru menambahkan, dalam pengawasan dan pengawalan efektifitas pelaksanaan Perda Nomor 5 Tahun 2011, ada Tim Terpadu yang dibentuk atas dasar SK Walikota. Dalam tim ini, katanya, diketuai dan digerakkan oleh Dinas Pariwisata. Jadi, segala hal terkait pelanggaran aturan teknis dan subtantif dalam suatu produk hukum daerah, seperti pada Perda Kepariwisataan ini adalah mutlak tanggungjawab Dinas Pariwisata.
“Yang jelas, apapun alasannya, kami hanya menunggu sanksi keras yang akan dijatuhkan pada usaha yang melanggar. Jangan pilih kasih. Kemarin ada usaha Rumah Bernyanyi Keluarga yang terkesan ‘dizholimi’, ditutup selama 3 hari padahal kesalahannya murni akibat kelalaian Pemkot sendiri. Sekarang kami mau lihat bagaimana tindakan Pemkot atau tim terpadu terhadap usaha yang jelas-jelas melanggar Perda kali ini,” papar Zul, sapaan akrab Zulkarnaen Ali Naru. (*)