Mantan Ketua PWI Ditahan, Ketua JOIN Sulsel Jaminkan Diri

ONLINELUWURAYA.COM, MAKASSAR — Polda Pastikan Akan Menahan mantan  Ketua PWI Sulsel periode 2010-2015, Zulkifli Gani Otto dalam kasus penyewaan gedung biru. Menanggapi rencana tersebut Jurnalis Online Indonesia (JOIN) siap mengajukan diri sebagai penjamin.

Saat ini, Subdit 3 sementara berupaya berkordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) untuk membicarakan kesiapan pelimpahan tahap dua kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Sulawesi Selatan (PWI Sulsel), Zulkifli Gani Ottoh yang sebelumnya telah dinyatakan rampung (P21) sejak bulan Oktober 2018.

“Berkasnya sudah lengkap (P21) dan mendekat ini kita akan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kapan kesiapannya untuk menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap dua),” kata Sutomo, penyidik Subdit 3 Dutreskrimsus Polda Sulsel seperti termuat di laman Posmakassar.com.

Ia berharap pekan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah siap untuk menerima pelimpahan tahap dua kasus yang mendudukkan mantan Ketua PWI Sulsel, Zulkifli Gani Ottoh alias Zugito agar kasusnya juga bisa segera masuk ke persidangan.

“Karena kasusnya sudah P21, maka otomatis penanganan selanjutnya ada pada Jaksa,” ujar Sutomo.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Salahuddin menyatakan kasus dugaan korupsi penyewaan aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) berupa gedung yang terletak di Jalan AP. Pettarani No. 31, Kecamatan Panakukang Makassar dinyatakan rampung (P21).

“Jadi saat ini pada dasarnya kita tinggal menunggu koordinasi dari pihak Polda Sulsel kapan mereka mau menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap dua) ke Kejati Sulsel,” kata Salahuddin.

Menanggapi rencana penahanan tersebut, Ketua JOIN Sulsel yakin tak akan dilakukan penahanan oleh penyidik Polda mengingat kasus dimaksud telah dinyatajan P21 oleh Kejati Sulsel.

“Tinggal berkas perkara dan tersangka dilimpahkan ke JPU,” ujar Rifai, Senin (26/11/2018).

Jika kemudian kemungkinan jelek terjadi pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan penahanan maka perlu memenuhu unsur objektif dan subjektif.

“Selama ini tersangka sangat kooperatif, tak ada lagi upaya menghilangkan barang bukti serta tak mungkin mengulangi perbuatan “Alasannya apa,” ujar Rifai.

Kalau pun kemungkinan terjelek terjadi dan dilakukan penahanan maka pengurus JOIN Sulsel bersama ratusan anggotanya siap mengajukan diri sebagai penjamin.

“Saya dan rekan-rekan akan jaminkan diri sebagai wujud solidaritas,’ ujarnya.(*)