ONLINELUWURAYA.COM, PALOPO — Tiga warga Kabupaten Sidrap berhasil dibekuk oleh Satuan Narkoba Polres Palopo di Jl.Tupai,Kelurahan Balandai, Kecamatan Bara, Kota Palopo, Kamis, (13/07/2017).
Mereka dibekuk karena didapat membawa kristal bening (Shabu).
Dalam proses penyidikan ketiganya mengaku hendak menuju Kecamatan Mangkutana, Malili Kabupaten Luwu Timur untuk mengedarkan sabu.
“Mereka menggunakan mobil daihatsu xenia, kami hadang dan di temukan sabu sebanyak lima gram,” ucap Kapolres Palopo AKBP Taswin melalui Wakapolres Palopo Kompol Woro Susilo.
Ketiga warga Sidrap yang dibekuk ini yaitu Ha (30) Dw (16) dan Rr (31).
Mereka terancam pasal 112, 114 dan 127 dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
“Saat ini mereka mendekam dipenjara,” tutup Woro Susilo.(AL)