ONLINELUWURAYA.COM, PALOPO — Polres Palopo melalui Paur Rapkum Bag Sumda Aiptu Mursalim didampingi Staf bagkum, Anna melakukan penyuluhan hukum terhadap 25 orang tahanan di Ruang Tahanan Polres Palopo, Rabu (11/03/2020).
Kabagsumda Kompol Esti Retno mengatakan kegiatan ini merupakan bentuk kerjasama untuk memberikan penyuluhan dan pembinaan para tahanan, agar mereka memiliki kesadaran dan pengetahuan tentang hukum dan tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar Hukum lagi.
Paur Rapkum Bag Sumda Aiptu Mursalim menjelaskan sehubungan Tindak Pidana antara lain pembunuhan, pencurian, penipuan, perampokan, penganiayaan, pemerkosaan, korupsi dan narkotika.
“Kami pun selaku Paur Rapkum Bag Sumda Polres Palopo dan selaku pemateri hari ini sangat berharap para tahanan mengerti dan tidak mengulang perbuatan mereka yang melawan hukum lagi,” ujar Aiptu Mursalim
Terlihat pada kegiatan tersebut para Tahanan Polres Palopo sangat antusias dan aktif bertanya
“Kami berharap dengan kami mengetahui materi yang dibawakan oleh Aiptu Mursalim tersebut tentang Tindak Pidana, kami akan mawas diri dan berjanji tidak akan menginjakkan kaki diruang tahanan lagi,” ujar salah seorang tahanan. (AR)