ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO —Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palopo merelease pencapaian kinerja di tahun 2021 di Kantor Kejari Palopo, Kamis (30/12/2021)
Capaian kinerja tersebut diawali dari bidang inteligen, bidang pidum (pidana umum), bidang pidsus (pidana khusus), bidang datun (perdata dan tata usaha negara), dan seksi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kajari Palopo, Agus Rianto, SH melalui Kasi Intel, Yanto Musa kepada media onlineluwuraya.co, Kamis (30/12/2021)
Bidang Inteligen, ada beberapa kegiatan yang dilaksanakan, diantaranya Jaksa Masuk Sekolah, Jaksa Menyapa, Penerangan Hukum, LID/GAL/PAM, Pengawasan Aliran Kepercayaan (PAKEM), Pengejaran DPO, dan pengawasan orang asing.
Bidang Seksi Tindak Pidana Umum diantaranya SPDP sebanyak 251 perkara, Tahap II sebanyak 233 perkara, penuntutan APB sebanyak 227 perkara, tilang sebanyak 181 pelanggar, upaya hukum banding sebanyak tiga perkara, kasasi satu perkara, pidana badan sebanyak 230 perkara dan denda sebanyak 76 perkara.
Untuk bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) kegiatan yang dilakukan diantaranya MOU sebanyak sembilan, Pemulihan keuangan negara sebesar Rp.174.881.147, penyelamatan keuangan negara (pembayaran uang pengganti) sebesar Rp.55.000.000, pertimbangan/pendampingan hukum sebanyak empat OPD.
“Sementara itu untuk bidang Pidana Khusus (Pidsus) diantaranya tahap Penyelidikan ada dua perkara yaitu yang pertama dugaan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Operasional Penyelenggaran Pendidikan Kesetaraan (BOP KESETARAAN) yang diperuntukkan untuk Lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) pada Dinas Pendidikan Kota Palopo Tahun Anggaran 2020 (ditingkatkan ke penyidikan), yang kedua dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pembangunan Gedung Rawat Inap Puskesmas Sendana pada Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Palopo sebesar Rp. 4.541.569.000,00 Tahun Anggaran 2020 ( Penyelamatan Penerimaan Kas Daerah Sebesar Rp. 204.482.070,00 (dua ratus empat juta empat ratus delapan puluh dua ribu tujuh puluh rupiah), ” ungkap Yanto.
Lanjut Kasi Intel, untuk tahap Penyidikan ada satu perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Operasional Penyelenggaran Pendidikan Kesetaraan (BOP KESETARAAN) yang diperuntukkan untuk Lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) T.A. 2020
“Untuk tahap Pra penuntutan ada tiga perkara untuk tindak pidana khusus. selain itu ada juga perpajakan, kepabenanan dan cukai serta tppu sebanyak 1 Perkara yang dimana diduga menawarkan, menjual atau, memiliki, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai berupa Rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk Surya Galaxy Bold dengan tersangka inisial SA.
Tahap penuntutan tindak pidana korupsi dan TPPU ada tiga perkara, Eksekusi sebanyak delapan perkara
“Sehingga total rekapitulasi penyelamatan keuangan negara perkara tindak pidana korupsi dan TPPU untuk denda sebesar Rp. 200.000.000,-dan Uang Rampasan sebesar Rp. 141.240.000,00, ” kunci Yanto. (AL)