2017-2019, Ratusan Temuan BPK Belum Ditindaklanjuti Pemkot Palopo, Aktivis : APH Harus Sigap

ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO — Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dari tahun 2017-2019 sebanyak 652 temuan belum ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Palopo.

Kepala Inspektorat Kota Palopo, Asir Mangopo saat dikonfirmasi via WhatsApp, Rabu (26/01/2022) mengakui  adanya temuan tersebut.

“Terkait dengan temuan BPK, Tim Tindak Lanjut (bukan APIP) telah ditindak lanjuti menyampaikan kepada masing-masing yang terkait untuk menyelesaikannya, baik yang sifatnya administrasi maupun pengembalian,” tulisnya Via WA.

Dari data LHP BPK RI temuan tersebut diantaranya untuk Dinas Pendidikan Kota Palopo sebanyak 90 temuan, RSUD Sawerigading sebanyak 69 temuan, Sekretariat DPRD Palopo sebanyak 22 temuan, dst.

Untuk diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memperingatkan Pemprov Sulsel termasuk Pemerintah Kota Palopo.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan singkatnya waktu untuk menindaklanjuti temuan hasil pemeriksaan yaitu 60 hari.

Hal ini termaktub di dalam MoU antara Kemendagri, Kejagung dan Polri tahun 2018. Pasal 7 berbunyi, atas indikasi kesalahan administrasi hasil pemeriksaan investigatif dan terdapat kerugian keuangan negara atau daerah, paling lambat 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan diterima telah ditindaklanjuti.

Sementara itu, temuan hasil pemeriksaan Inspektorat dan BPK tahun 2017-2019 tercatat di antaranya terkait rekanan belum membayar, pemegang kas perusahaan daerah belum menyetor, bendahara belum menagih pajak, pengembalian oleh rekanan tidak lancar, rekanan belum mengembalikan, PNS belum mengembalikan, perjalanan PNS diduga fiktif, pertanggungjawaban makan minum tidak sesuai dan sebagainya

“Kalau nanti Inspektorat sudah tidak bisa menindaklanjuti dan ditemukan unsur pidana, jangan ragu serahkan ke APH sehingga tidak ada lagi keraguan dan keterlambatan dalam penyelesaian perkara tersebut,” ujar Kumbul, Koordinator Wilayah KPK

Sementara itu salah satu Aktivis Anti Korupsi, Yertin Ratu, SH mengatakan pihak Aparat Penegak Hukum (APH) harus sigap bila ada dugaan korupsi

“”Dugaan kasus korupsi harusnya APH lebih sigap bukan hanya diam duduk di tempat karena korupsi itu ekstra ordinary tapi faktanya sekalipun banyak elemen masyarakat mempersoalkan penggunaan uang negara dianggap Angin lalu saja, secara pribadi saya menangkap sinyal tidak ada kemauan dari APH untuk memberantas korupsi secara nyata sesuai dengan tugas yang dibebankan negara, kecenderungan cukup dengan modal spanduk saja maka pemberantasan korupsi itu dianggap selesai,” tegas Yertin kepada media ini.(TIM)